Kamis, 28 Februari 2013

Pranataning Gusti


Waosan : Rum 2 : 12 – 24
Pamuji : KPK 93 : 1
Nats:  “Amarga wong kang bener ana ing ngarsane Gusti Allah iku dudu kang ngrungokake angger-anggering Toret, nanging kang netepi angger-anggering Toret.” [ayat. 13]
Tujuan wontenipun pranatan(peraturan) punika dipun damel supados wonten ketertiban, kalancaran lan kasaenan ing satengahing masyarakat. Kados rambu-rambu lalu lintas dipun pasang supados para pengendara saged ngatos-atos ing margi. Yen rambu-rambu punika dipun langgar, ingkang cilaka inggih tiyang punika piyambak, saged kenging tilang utawi ngalami kecelakaan, malah saged mbilaeni tiyang sanes. Ing masyarakat ugi wonten norma lan kasusilan ingkang migunani kangge mranata masyarakat bab punapa ingkang pantes punapa boten, benar dan salah. Sedaya punika katata kanthi sae kangge mujudaken masyarakat ingkang sae.
Angger-angger Toret punika wujuding pranatanipun Gusti kangge bangsa Israel. Sarana angger-anggering Toret punika bangsa Israel saged mangertos pundi ingkang kedah dipun tindakaken lan pundi ingkang boten pareng dipun tindakaken. Gusti Yesus piyambak ngengetaken dhateng para Farisi lan ahli Toret supados boten namung apal isining Toret nanging kedah dipun tindakaken wonten ing gesangipun sadinten-dinten.  Rasul Paul paring piwucal lumantar seratipun dhateng Pasamuwan Rum bilih sedaya manungsa punika sampun dhawah ing dosa. Angger-anggering Toret asring boten dipun tindakaken bangsa Israel nadyan mangertos isinipun. Pramila Rasul Paul ngengetaken pasamuan Rum supados boten namung mirengaken bab dhawuhipun Gusti nanging kedah nindakaken punapa ingkang dados karsanipun Gusti Allah.
Gusti Allah paring pranatan dhateng kita umatipun, salah setunggalipun inggih punika bab katresnan. Tresna dhateng Gusti Allah lan sesami. Nanging pranatan punika badhe muspra yen boten kita tindakaken ing gesang kita. GKJW netepakenTata Pranata ingkang dados paugeran lampahing warganing pasamuwan anggenipun nindakaken gesang sadinten-dinten. Pramila punapa ingkang dados pranataning Gusti lan greja kita, mangga kita tindakaken. Kita tansah nresnani brayat kita, sadherek kita, tetanggi kita langkung-langkung dateng mengsah kita. Lan ugi netepi Tata Pranata. [A]
“Tiyang ingkang nerak pranatan badhe bilai lan mbilaeni titah sanes.”

Rabu, 27 Februari 2013

Mau Merendah, Dimuliakan


Bacaan :  Matius  20 : 17 – 28
Pujian : KJ 169 : 1 – 2
Nats : “Barangsiapa ingin menjadi besar diantara kamu, hendaklah iamenjadi pelayanmu, dan barangsiapa ingin menjadi terkemuka diantara kamu, hendaklah ia menjadi hambamu.” (Ayat26-27).
Ibu Yakobus dan Yohanes ingat janji Yesus kepada murid-Nya dan tentunya juga kepada kedua anaknya tentang duduk di atas tahta kemuliaan-Nya (Matius 19:28). Ia datang kepada Yesus untuk meminta kedua anaknya duduk di sebelah kanan dan kiri Yesus (Matius 20:20-21). Namun, ia lupa bahwa Yesus baru saja berbicara tentang “penderitaan atau salib”. Mereka seharusnya tahu bahwa satu-satunya menuju “kemuliaan-Nya” adalah “salib atau penderitaan” (1 Petrus 5:10). Tentunya, mereka tidak hanya “meminta kedudukan” tanpa harus “membayar mahal”. Sebenarnya, ibu Yakobus dan Yohanes tidak perlu meminta kedudukan untuk kedua anaknya, asal saja mereka tahu, bahwa duduk dalam tahta kemuliaan-Nya harus rela menderita dan memikul salib. Mereka duduk di atas tahta kemuliaan-Nya bukan untuk dilayani, melainkan melayani sesama. Yesus dimuliakan dan ditinggikan oleh Bapa-Nya di surga karena Yesus mau merendahkan diri-Nya sebagai hamba, rela menderita, dan taat sampai mati di kayu salib (Filipi 2:7-9). Jadi, mereka tidak perlu meminta dan berebut posisi tersebut.Yang penting, siapa mau menderita dan melayani sesama, secara otomatis mereka akan mendapatkan posisi yang diinginkan.
Belajar dari firman tersebut di atas, siapa pun, dan apa pun jabatan kita di gereja, di masyarakat, dan di kantor tempat kita bekerja, jika kita mau menderita dan melayani sesama, tidak perlu kita meminta kedudukan dan kemuliaan, Tuhan pasti menyediakan untuk kita. Dengan kata lain, kalau kita “berani meminta, berarti kita juga harus berani membayar mahal.” Selamat melayani Tuhan dan sesama. Amin.
“Tanpa penderitaan, tidak akan ada kemenangan;
Tanpa duri, tidak akanada tahta;
Tanpa pahit empedu, tidak akanada kemuliaan;
Tanpa salib, tidak akanada mahkota.”

(William Penn)

Selasa, 26 Februari 2013

Pemimpin Ingkang Lelados


Waosan : Mateus 23 : 1 – 12
Pamuji : KPK 148 : 1,3
Nats : “Sing sapa dadi gedhe ana ing satengahmu iku dadia paladenmu.” [11]
Pemimpin punika satunggaling tiyang ingkang pinunjul, ingkang saged dipun wastani juru mudhi, ingkang nuntun, ngarahaken, nuladhani satunggaling kelompok patunggilan ingkang dipun pimpin. Maneka warni wujudipun, duka ing babagan negari, suku bangsa, pasamuwan lsp. jejibahanipun pemimpin inggih punika mimpin supados patunggilan utawi kelompok punika saged tuwuh kanthi sae jumangkah majeng lan ngasilaken ngantos dumugi enering kawontenan ingkang dipun tuju dening patunggilan punika. Maos dhawuhipun Gusti Yesus ing Injil Mateus punika, pikiran kita sami katuntun tumuju ing gegambaraning pemimpin ingkang sejati: ”Sing sapa dadi gedhe ana ing satengahmu iku dadia paladenmu.” Bab punika dipun dhawuhaken dening Gusti Yesus karana watak lamisipun (munafik) para ahli Toret lan tiyang-tiyang Farisi ingkang boten dipun remeni dening Gusti Yesus. Para ahli Toret lan Farisi inggih punika tiyang-tiyang ingkang dipun keparengaken apilenggah ing kursi nabi Musa. Sok sintena ingkang sami lenggah ing kursi punika, tumindak minangka guru, ahli tafsir, jeksa, lan saged ugi kagambaraken minangka pemimpining kelompok masyarakat. Gusti Yesus boten remen tumrap patrapipun. Awit para ahli Toret lan para Farisi punika tujuanipun namung supados ketingal dening tiyang sanes minangka tiyang-tiyang saleh utawi muesid lan ingkang sampun rumaket kaliyan Gusti Allah. Lan punapa ingkang dipun wedharaken dening para Ahli Toret lan para Farisi ing sainggiling kursi nabi Musa punika boten cundhuk kaliyan lelampahan ingkang katindakaken ing sadinten-dinten.
Karana saking punika Gusti Yesus ngemutaken para sekabat, bilih dados pemimpin ingkang sae punika kedah purun andhap asor ing manah. Ing ngriki Gusti Yesus migunakaken tembung “diakonos” (palados). Gusti Yesus ngarsakaken para sekabat saged dados juru pitulung lan pelados ing masyarakat. Inggih makaten ugi karsanipun Gusti tumrap kita. Kita dipun karsakaken fokus (temen-temen) ing paladosan lan padamelan kita, boten menggalih bab asil utawi pangalembana utawi kaurmatan. Dados, boten prayogi yen anggen kita lelados punika kanthi pangajeng-ajeng supados katingal gedhe ing kawruh, inggil ing kalenggahan. Amin [GaSa]
“Wong kang fokus ing jejibahan mesthi binerkahan.”

Senin, 25 Februari 2013

Kawin Beda Agama, Mengapa Tidak ?



“….karena cinta kuat seperti maut,
kegairahan gigih seperti dunia orang mati,
nyalanya adalah nyala api TUHAN!,
air yang banyak tak dapat memadamkan cinta.”
~Kidung Agung 8:6-7
I. Pengantar
Kerapkali dilontarkan pernyataan bahwa cinta pada hakikatnya merupakan sesuatu yang subtil dan menembus batas. Dikatakan subtil (halus/tak kentara) karena memang misterius. Tak ada seorangpun yang mampu secara pasti memahami mengapa, bagaimana dan kapankah cinta datang, bersemi serta menghangatkan sanubari. Agaknya dari situ lantas jamak dipopulerkan idiom “jatuh cinta,” mengingat kehadiran cinta yang tiba-tiba, layaknya seseorang yang tiba-tiba terpelanting dan jatuh. Dan dikatakan menembus batas karena memang itulah keniscayaan cinta. Semua bangunan tembok pemisah yang direka oleh manusia seperti ras, adat, suku, budaya, bahasa, aturan main, ideologi dan agama, pada kenyataannya tak dapat membendung nyala cinta. Karena nyalanya adalah nyala api TUHAN! –demikian sabda Kidung Agung.
Begitu sepasang anak manusia terhisap dalam pusaran cinta, maka secara substantive sejatinya tiada yang dapat menghalangi kesatuannya. Dan kalaupun toh dipaksa untuk berpisah, maka tentu akan segera bermunculan kisah-kisah baru; kisah cinta berlatar tragedi sejenis Romeo and Juliet ataupun Siti Nurbaya. Karenanya tak berlebihan jika kitab Kidung Agung di dalam Perjanjian Lama memberikan apresiasi yang sangat mendalam akan keagungan cinta: “Begitu cinta membara, maka sungai-sungai tak dapat memadamkan serta menghanyutkannya.”
Dengan demikian cinta pada hakikatnya merupakan sesuatu yang sacred, sakral. Bersumber dari kedalaman Kasih Sang Khalik sendiri.
Bahwa dalam perjalanannya cinta menjadi tidak lagi sakral dan tercemari oleh banyak pengaruh profan yang bersumber dari kedagingan manusia, sehingga pijar cinta memudar atau malah musnah, maka itu perkara lain. Namun penghargaan terhadap cinta adalah sesuatu yang mutlak.
Maka dalam rangka menopang dan mengupayakan struktur pendukung bagi keberadaan cinta, institusi perkawinan pun lantas hadir serta mengemuka. Dan mereka yang hendak melangsungkan perkawinan pada prinsipnya tak boleh dihalang-halangi. Seorang penjahat yang paling sadis pun diperkenankan, dijamin atas nama cinta dan Hak Azasi Manusia, tidak boleh dilarang jika meminta melangsungkan perkawinan. Konsekuensinya, hal yang sama juga idealnya diberlakukan bagi sepasang anak manusia yang berbeda agama….Kawin beda agama, mengapa tidak ?
II. Kawin beda agama (campur) dalam Alkitab
Jika mencermati kisah-kisah perkawinan dalam Perjanjian Lama, maka terdapat penolakan, atau dengan kata lain, kata TIDAK atas frase kawin beda agama.
(Lihat kisah Ulangan. 7:1-11; Keluaran. 34:12-16; Maleakhi. 2:10-15; Ezra. 2:59-62; Nehemia. 7:61-64; 13:23-29.) Sebagaimana penelusuran kawan saya, Pdt Andri Purnawan, penolakan tersebut dilatarbelakangi pemahaman bahwa tatkala perkawinan beda agama dilakukan maka umat Yahweh yang secara kuantitas jumlahnya jauh lebih kecil daripada umat/bangsa lain yang berbeda agama akan terancam luntur.
Atas dasar kekuatiran lenyapnya Yahwehisme, demi alasan mengamankan identitas, serta konservasi jumlah penganut iman yang sedikit, maka munculah pelarangan dan penolakan terhadap kawin beda agama/beda suku. Umat Yahweh hanya boleh kawin dengan sesama umat Yahweh, tidak boleh kawin dengan goyim/yang bukan umat Yahweh.
Namun berdasar penelusuran Pdt Andri Purnawan, tak dapat dipungkiri pula bahwa kenyataan dari perjumpaan dengan peradaban dan suku bangsa lain yang beragam, menjadikan kawin beda agama sebagai realitas yang tak terhindarkan. Andri mencatat bahwa, bahkan “tokoh-tokoh besar” Israel pun mengalaminya, seperti diperlihatkan dalam :
§  Kej. 38 :1-2 (Yehuda kawin dengan Syua,wanita Kanaan)
§  Kej. 46: 10 (Simeon kawin dengan wanita Kanaan)
§  Kej. 41:45 (Yusuf kawin dengan Asnat, anak Potifera, imam di On-Mesir)
§  Kej. 26:34 (Esau dengan Yudit, anak Beeri orang Het)
§  Bil. 12:1 (Musa – sang pemimpin Israel – kawin dengan seorang perempuan Kusy)
Bahkan dalam konteks tertentu malah diijinkan. Sebagaimana terdapat dalam Ulangan 21:10-14. yang merupakan rangkaian dari perikop yang berbicara mengenai hukum perang yang ditetapkan bagi orang Israel (lihat Ul. 20 – 21 :14). Andri mengungkapkan bahwa pada bagian ini dengan gamblang diatur apabila Israel menang perang, menawan musuh dan diantaranya ada para perempuan yang menarik, maka perempuan itu harus diperlakukan secara manusiawi, dihormati hak-haknya.Lalu “sesudah itu bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi istrimu.” Dalam konteks ini perkawinan dengan perempuan non-Israel/yang beragama lain diijinkan supaya umat tidak terjatuh pada dosa kejahatan perang, dalam hal perlakuan biadab terhadap para perempuan tawanan perang.
Dalam Perjanjian Baru (PB).
Andri Purnawan di dalam penelusurannya atas Perjanjian Baru mencatat penggunaan teks 2 Kor. 6:14 yang berbunyi “Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?” yang merupakan teks favorit, yang paling sering dikutip untuk melegitimasi pelarangan melakukan perkawinan dengan orang yang berbeda agama.
Namun jika menilik konteksnya, Andri menerangkan bahwa sejatinya ayat itu tidak ditujukan untuk melarang atau mendukung seorang Kristen menikah dengan orang non-Kristen, melainkan lebih ditujukan bagi mereka yang baru saja bertobat namun pasangannya masih memeluk kepercayaan yang lama. Tujuannya jelas, yakni agar orang-orang Kristen/petobat baru, benar-benar menerapkan kekudusan dalam hidupnya dan tidak lagi terjatuh dalam kehidupan cemar yang masih menjadi gaya hidup pasangannya. Mereka dipanggil untuk menularkan positive influence bagi pasangannya yang belum percaya. Paulus tetap melarang orang-orang Kristen menceraikan pasangannya yang berbeda iman, kecuali pasangannya yang menginginkan (lihat : I Kor. 7:12-16, I Petrus 3:1-7).
Maka dengan demikian, berdasarkan penelusuran Andri diatas, dapat diketengahkan pokok baru tentang kesucian.
Di dalam Yudaisme berkembang hukum halal-haram. Apabila yang suci bertemu dengan yang cemar, maka yang suci dikalahkan oleh yang cemar, oleh yang najis. Dari situ kemudian berkembang konsep separasi radikal yang memisahkan secara dikotomis antara -mereka yang suci-dengan-mereka yang najis.
Namun di dalam Perjanjian Baru konsep itu dirombak.
Yang suci tidak perlu bercerai dengan yang cemar. Umat tebusan tidak perlu memisahkan diri dari umat yang bukan tebusan. Karena bukan hanya yang najis/cemar saja yang dapat mempengaruhi. Yang suci pun juga mampu untuk mempengaruhi yang cemar. “Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh istrinya dan istrinya yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya”(1Korintus 7:14). Dan kenyataan ini menurut Pdt. DR Bambang Ruseno merupakan proklamasi yang luar biasa.
Gusti Yesus sendiri, melalui aksiNya yang menyentuh langsung orang yang terkena lepra, perempuan Samaria, perempuan yang kena pendarahan, dan kumpulan manusia lain –yang di dalam tradisi Yudaisme diklaim sebagai golongan cemar/najis-pada hakikatnya telah membongkar pemahaman tentang kesucian yang semula bersifat tertutup/eksklusif menjadi terbuka/inklusif. Dan tentunya roh dari pemahaman ini diteruskan serta digemakan ulang oleh Paulus selaku muridNya di dalam surat-surat penggembalaan, termasuk kepada jemaat di Korintus.
Jika dikaitkan dengan kawin beda agama, maka tatkala yang berbeda dianggap sebagai najis, secara teologis perkawinan itu tidak selalu bermakna bahwa yang suci akan dicemarkan oleh yang najis, sehingga harus dilarang. Melainkan dapat bermakna sebaliknya; yang najis sangat mungkin dipengaruhi oleh yang suci melalui kesaksian keseharian hidup yang nyata. Sehingga tidak harus dilarang.
III. Kawin beda agama: sejak sejarah Gereja hingga Hindia Belanda
Scisma ke II atau perpecahan gereja pada kisaran tahun 1500-1800 antara Katolik versus Protestan sebenarnya diawali oleh perselisihan pada ranah ajaran. Yang kemudian menjalar dan mengakibatkan pertentangan (perebutan) kekuasaan secara politis. Perselisihan yang terjadi secara tak terelakkan pada gilirannya memunculkan jurang pemisah.
Menurut L.M Gandhi SH (dalam: “Pelaksanaan UU Perkawinan dalam perspektif Kristen,” BPK-GM, 1994, hlm 131) semula orang katolik dilarang untuk kawin dengan non katolik. Dan mengingat gereja Katolik berkuasa maka di wilayah Eropa awalnya perkawinan tunduk pada hukum dan ketentuan gereja. Karenanya pemberlakuan hukum perkawinan bersifat kaku dan eksklusif.
Namun seiring dengan semangat reformasi yang melanda zaman itu, pada gilirannya di Eropa timbulah protes serta gejolak pemberontakan terhadap kekuasaan gereja. Maka pasca revolusi Perancis, akhirnya diundangkanlah Code Civil. Dengan demikian perkawinan memperoleh babak baru; diatur sebagai perkara sekuler, ditata dalam hukum perdata yang dibedakan serta tidak lagi berada dalam ranah kewenangan gereja/agama. Konsekuensinya seseorang bisa saja meminta untuk dicatatkan perkawinannya oleh Negara (legitimatio), namun tidak merasa perlu untuk meminta pemberkatan (konfirmatio) pada pihak gereja.
Pada masa Hindia Belanda, semula dalam rangka mencegah percampuran identitas yang disinyalir dapat meruntuhkan bangunan “kasta”yang dibuat penguasa, maka VOC menekankan separasi/pemisahan secara ketat. Dan ketika pada 1799 VOC menyerahkan kedaulatan ke tangan pemerintah Hindia Belanda, kebijakan pelarangan kawin “campur” juga masih diberlakukan. Artinya, orang Belanda dilarang keras kawin dengan pribumi/bumiputra. Orang Indonesia Kristen juga dilarang melakukan perkawinan dengan non Kristen. Sebagai dampaknya, banyak pasangan yang berupaya menyiasati dengan melakukan “kumpul kebo” atau melakukan perkawinan tersembunyi.
Namun mengingat dinamika perjumpaan antar manusia yang muskil begitu saja dapat dihalangi, pada perkembangannya seiring dengan terbitnya kesadaran baru –terhadap keberadaan cinta yang memang tidak seharusnya dihalangi– maka pada tahun 1848 larangan kawin beda agama pun dicabut. Lantas pemerintah Hindia Belanda menerbitkan aturan serta hukum materiil yang mendasari perkawinan “beda agama” yang disebut sebagai: Regeling op de Gemengde Huwelijk disingkat GHR, Staatsblaad.1989 no 158.
Di dalam GHR pasal 7 ayat 2 terdapat klausul yang berbunyi:
“…Perbedaan agama, bangsa atau asal sama sekali bukanlah menjadi halangan untuk perkawinan itu.”
IV. UU perkawinan No 1/1974 & implikasinya terhadap kawin beda agama
Ketika Indonesia Merdeka pada tahun 1945, muncul semangat untuk secara mandiri mengatur landasan bagi kehidupan bersama di bumi Indonesia, yang didasari oleh Pancasila. Kemudian dalam prosesnya diajukan dan dibahaslah rancangan undang-undang (RUU) perkawinan yang berdasarkan Pancasila, bersifat Nasional, berlaku bagi seluruh warga negara serta menjamin kepastian hukum.
Semula pasal 2 ayat 1 RUU Perkawinan berbunyi:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan di hadapan pegawai pencatat
perkawinan, dicatat dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai tersebut, dan dilangsungkan menurut ketentuan Undang-Undang ini dan atau ketentuan hukum perkawinan pihak-pihak yang melakukan perkawinan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
” (Albert Hasibuan, Beberapa Pokok Pikiran Tentang Penyelesaian masalah “perkawinan campuran, dalam Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam perspektif Kristen, Jakarta:BPK-GM, 1994, hlm77-79)
Namun menurut Albert Hasibuan, pembahasan RUU tersebut mendapat reaksi dan protes keras dari golongan yang menghendaki berlakunya hukum agama di dalam peraturan perundangan perkawinan. Reaksi keras tidak hanya menyangkut sahnya perkawinan, tetapi juga tentang asas monogami, perceraian, perwalian, termasuk juga pasal (11) ayat (2) RUU yang memuat ketentuan yang memungkinkan kawin beda agama.
Maka ketika Undang Undang Perkawinan disahkan, muncullah ketentuan yang bersifat kompromistis. Albert mengungkapkan bahwa UU Perkawinan no 1/1974 dikatakan kompromistis karena memberlakukan hukum agama menjadi hukum positif, sebagai hukum Negara: pada akhirnya Pasal 2 ayat 1 UU no 1/1974 berbunyi:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”
Jadi yang semula di dalam draft RUU, sahnya perkawinan adalah jika dilakukan di hadapan Negara, kini sahnya perkawinan adalah ketika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dan tentang kawin beda agama dalam RUU pasal 11 ayat 2 menjadi dihilangkan (di-drop). Namun tetap timbul kesimpangsiuran dalam menafsirkan pelaksanaannya. Terutama berkaitan dengan kawin beda agama.
Di dalam UU No.1/1974 pasal 57 memang diatur tentang kawin campur, dan yang dimaksud adalah:
…perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Sementara untuk perkawinan “campuran” antara dua orang yang berbeda agama sama sekali tidak diatur. Maka jelas terdapat kekosongan hukum. Dengan demikian dapat dipahami jika alasan “ketiadaan aturan” kerapkali digunakan sebagai justifikasi/dasar pembenar dari pihak Catatan Sipil, lembaga agama, bahkan Gereja, guna menolak mereka yang hendak melangsungkan perkawinan beda agama.
Namun jika dicermati di dalam ketentuan peralihan pasal 66 UU No.1/1974, terdapat pernyataan yang berbunyi:
” untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-Undang ini, maka dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordonantie Christen Indonesiers S. 1933 No.74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling Op De Gemengde Huwelijken S.1898 No.158), dan peraturan peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.”
Sehingga menurut Albert Hasibuan, dengan mendasarkan diri pada penafsiran “a-contratio” atau tafsir yang membandingkan perbedaan dan melihat sisi sebaliknya, maka kalimat “sejauh telah diatur”, sejatinya dapat berarti bahwa Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling Op De Gemengde Huwelijken S. 1898 No 158, yang disingkat GHR) masih tetap berlaku, dan dapat digunakan, mengingat bahwa aturan tentang kawin beda agama memang belum ada dan belum diatur di dalam UU no1/1974.
V. Konsekuensi eklesiologis
Pasal 66 di atas pada gilirannya mendasari terbitnya akta KETETAPAN SIDANG MPL-PGI NOMOR 01/MPL-PGI/1989 Mengenai Pemahaman Gereja-Gereja di Indonesia tentang Sahnya Perkawinan dan Perkawinan Bagi Warga Negara Yang Berbeda Agama. Ketetapan yang dirumuskan dalam persidangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Wisma Kinasih, Caringin, Bogor pada 29 April 1989, juga menetapkan konsekuensi eklesiologis; bahwa gereja dapat memberkati perkawinan beda agama.
Lantas bagaimana dengan Greja Kristen Jawi Wetan ?
Sebagai dasar kiprah dan gerak langkah gereja, maka tersebutlah Tata dan Pranata GKJW terbitan Majelis Agung tahun 1996. Di dalam bagian pranata tentang perkawinan memang sama sekali tidak terakomodasi pergumulan yang terkait dengan kawin beda agama. Dalam Bab IV.Hal Khusus, pasal 16 bahkan sayup-sayup terdengar gema paradigma eksklusivisme, ketika diungkapkan bahwa:
apabila ada suami-istri yang salah satunya masuk Kristen, perkawinannya belum dapat disahkan secara gerejawi”
Dengan demikian yang perkawinannya dianggap sah secara gerejawi hanyalah mereka yang sama-sama menganut agama Kristen. Jika hanya salah seorang yang menganut agama Kristen maka tidak sah. Sementara secara biblical sejatinya jelas bertolak belakang dengan semangat pemahaman 1 Korintus 7:14 yang bercorak inklusif.
Faktanya, GKJW memang menghadapi pergumulan mengenai kawin beda agama. Bahkan secara strategis GKJW pernah berkorespondensi langsung dengan Dirjen BIMAS Kristen Departemen Agama RI, menyoal kawin beda agama, yang kemudian dibalas per tanggal 29 September 1976.
Di dalam isi surat balasan, dikemukakan persetujuan BIMAS Kristen Depag RI tentang kesimpulan dan penjelasan GKJW terkait pasal 66 UU No.1/1974 yaitu:
a. Hal-hal yang sudah diatur dalam UU No 1/1974, maka peraturan yang sudah ada sebelumnya tidak berlaku, sebab yang berlaku adalah peraturan yang sekarang.
b. Mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam UU1/1974, maka peraturan yang sudah ada sebelumnya dapat dipakai untuk menyelesaikan masalah-masalah ini, dengan demikian pasal (75) dari HOCI masih berlaku.
Hanya saja, kala itu yang digunakan GKJW sebagai dasar hukum argumentasi kawin beda agama bukanlah GHR melainkan HOCI/Huwelijk Ordonatie Christen Indonesier, pasal 75, yang juga mengatur ketentuan tentang kawin beda agama.
Dengan demikian di satu sisi, secara tekstual, dengan mendasarkan pada Tata-Pranata tahun 1996, GKJW terlihat menganut paham eksklusivisme. Menutup diri terhadap kemungkinan kawin beda agama. Berkat perkawinan dipahami hanya secara eksklusif diperuntukkan kepada sesama umat tebusan. Karenanya bagi suami-istri yang salah satunya masuk Kristen, perkawinannya belum dapat disahkan oleh gereja.
Padahal secara hakiki, gereja bukanlah Kristus.Gereja bukanlah sumber berkat, melainkan hanyalah sekadar sarana guna mengejawantahkan berkat yang bersumber dari Tuhan sendiri.
Di sisi lain, secara factual, GKJW di dalam praksisnya sebenarnya nampak tidak begitu saja menutup mata terhadap dinamika konteks yang membutuhkan perhatian dan pelayanan nyata. Buktinya, ketika terdapat pergumulan terkait keberadaan warga yang hendak kawin beda agama, GKJW tidak tinggal diam. Ada upaya untuk melayani dan merengkuh. Dan komitmen pelayanan tersebut setidaknya terlihat dengan keberadaan “surat advokasi/pembelaan” kiriman PHMA kepada BIMAS Kristen Depag RI pada tahun 1976 yang berisi saran dan meminta persetujuan bagi penggunaan dasar hukum HOCI pasal 75, guna mendukung terlaksananya kawin beda agama secara konstitusional.
Jadi, dengan mengingat bahwa Tuhan itu baik bagi semua orang dan penuh rahmat terhadap yang dijadikanNya (Maz 145:9), serta dengan memperhatikan tema Program Kegiatan Pembangunan (PKP) GKJW yang selama ini selalu berorientasi pada upaya untuk menjadi rahmat bagi sesama dan dunia, maka GKJW perlu menegaskan sikapnya bahwa pada prinsipnya Greja Kristen Jawi Wetan mengakui dan menghargai perkawinan beda agama.
Ketika prinsip ini diamini, artinya GKJW berani menegaskan bahwa agama sebagai hasil konstruksi manusia tidak seharusnya digunakan untuk menegasikan/meniadakan cinta sebagai sesuatu yang ultimate dan sacral.
Sehingga konsekuensinya, tatanan/pranata yang tertulis pun harus direvisi guna menyelaraskan dengan prinsip yang digenggam. Konsekuensi berikutnya, jika terdapat pasangan yang hendak meminta pemberkatan kawin beda agama, maka Majelis Jemaat tidak diperkenankan untuk menolak dan harus tetap melayaninya. Termasuk juga turut mendampingi prosesnya untuk ke Catatan Sipil, atau ke Pengadilan Negeri, guna mendapat yurisprudensi yang bisa digunakan sebagai dasar pencatatan sipil.
VI. Beberapa keberatan dan kesulitan teknis.
Walaupun demikian bukan berarti kawin beda agama tidak menemui hambatan. Saya mencatat beberapa keberatan yang muncul, salah satunya yang dilontarkan oleh sobat Andri Purnawan:
“Ketidaksamaan standar moral etis dalam sebuah keluarga bisa saja terjadi. Dan sangat mungkin menjadi awal dari sebuah bencana besar dalam hidup berkeluarga, terutama jika keluarga itu berhadapan dengan problem rumah tangga. Misalnya : yang satu mengharamkan perceraian, sementara yang lain mengatakan boleh. Yang satu memegang erat asas monogami, yang lain mengatakan boleh poligami asal adil, dan masih banyak masalah yang lain, termasuk menyangkut makanan perihal halal/haram, ada tidaknya meja pemujaan di rumah, dsb. Ada lagi satu pertanyaan prinsip. Siapakah yang menjadi kepala rumah tangga? Tentu bukan lagi Kristus. Dampaknya keluarga tersebut bisa jadi tidak akan dapat memainkan peran dalam menjawab tugas kerasulan untuk menjadi garam dan bercahaya bagi Kristus. Jika dipaksakan untuk terus berjalan sendiri? Bisa! Tapi sehatkah keluarga yang demikian?”
Argumentasi di atas memang benar. Itu sangat mungkin terjadi. Namun yang pertama, bahaya perpecahan dan ketidakmampuan untuk mentolerir perbedaan/ketidaksamaan standar moral, sejatinya tidak hanya melulu menjadi resiko yang harus dihadapi oleh mereka yang melangsungkan kawin beda agama saja, melainkan menjadi resiko dan bahaya yang harus diantisipasi secara bijak oleh setiap semua pasangan yang membangun rumah tangga-apapun agamanya. Memang diperlukan pengelolaan dan kebijaksanaan bagi mereka yang melakoni kawin beda agama, namun bukan berarti dapat diklaim begitu saja, bahwa seolah-olah mereka yang kawin beda agama jauh lebih rentan untuk mengalami bencana besar jika dibandingkan dengan mereka yang kawin seagama.
Apakah sebilah pisau yang mempunyai faktor resiko dapat melukai tangan dan potensial digunakan sebagai alat pembunuhan harus dilarang keberadaannya? Tidak begitu bukan?!. Walaupun mengandung resiko, namun tidak berarti bahwa keberadaan pisau harus sama sekali dilarang peredarannya.
Maka demikian pula dengan kawin beda agama. Keberadaan resiko dalam perkawinan dua orang yang berbeda agama, tidak dapat dibawa begitu saja pada kesimpulan untuk menegasikan/melarang kawin beda agama.
Bahwa kemudian dipandang perlu untuk memberikan touchstone yang mendeskripsikan secara rinci faktor resiko dalam kawin beda agama, maka ini menjadi kewajiban Gereja guna memaparkan dan mendampingi dalam proses katekisasi khusus.
Yang kedua, terkait dengan asumsi triumphalistis, yang mengklaim bahwa keluarga beda agama tidak akan mampu menjawab tugas kerasulan untuk menjadi garam dan terang. Asumsi tersebut menurut saya dibuat melalui kacamata eksklusif, dengan penekanan bahwa hanya yang sewarna-lah yang dapat mewujudnyatakan misi. Yang berbeda warna tidak.
Maka sebaliknya, adakah jaminan bahwa yang sewarna/keluarga kristen dapat secara tuntas mewujudnyatakan garam dan terang, serta memberlakukan Misio Dei secara tuntas dan total?
Jika menjadi garam dan terang sejatinya terkait dengan perilaku keseharian, yang diwujudkan melalui ujaran, pikiran dan tindakan yang dilingkupi kasih, maka tidakkah mungkin bagi keluarga yang berbeda agama untuk menghadirkan harmoni dan kedamaian melalui kisah hidup keseharian mereka?
Saya pikir kemungkinan itu senantiasa terbuka lebar. Dan ketika taruhlah sesuatu yang baik, yang indah, yang sedap didengar, yang dilandasi oleh kasih serta kebenaran hadir dan muncul sebagai buah hidup dari keluarga beda agama, maka bukankah sejatinya hal tersebut juga merupakan upaya pemberlakuan kehendak Allah?
Di dalam Yohanes 14:15 Gusti Yesus berujar, “Jikalau kamu mengasihi Aku, kamu akan menuruti segala perintahKu.” dan dalam Yoh 15:17 Gusti Yesus mengungkapkan bahwa: “Inilah perintahKu kepadamu: Kasihilah seorang akan yang lain.”
Maka ketika keluarga beda agama memberlakukan kasih secara nyata, tidakkah mereka dapat disebut sebagai keluarga yang menuruti perintah Tuhan dan membiarkan nilai-nilai Kristus untuk mengepalai serta menutun rumah tangga mereka?
Yang artinya secara tidak langsung juga dapat disebut sebagai keluarga yang dikepalai oleh Kristus sendiri bukan?!
Kesulitan teknis
Beberapa pertanyaan terkait dengan kesulitan teknis.
§  Bagaimana dengan formulir N1-N5 yang dibuat dengan asumsi sama agama?
§  Bagaimana pula dengan KTP yang disyaratkan oleh catatan sipil harus seagama?
Mengingat kawin beda agama merupakan kasus khusus, maka formulir N1-N5 diisi sesuai prosedur, dan sertakan juga KTP secara apa adanya. Agama tak perlu direkayasa untuk disamakan. Ketika catatan sipil tidak bersedia menerima pengajuan kawin beda agama dan tetap menolak walaupun telah disodorkan argumentasi dengan mendasarkan pada ketentuan peralihan UU No 1/1974 pasal 66, yang memungkinkan berlakunya HGR/HOCI, maka artinya greja harus memiliki kebijaksanaan khusus.
Dasar bagi kebijaksanaan khusus adalah UU No 1/74 pasal 2 ayat 1, yang menyebutkan bahwa “perkawinan sah menurut hukum masing-masing agama.”
Maka dengan demikian, majelis jemaat memiliki kewenangan untuk mengesahkan kawin beda agama dan membuat Surat Tanda Pengesahan Kawin Beda Agama/SuTaPKaBA (sehingga memenuhi kaidah “sesuai hukum masing-masing agama”). Setelah itu SuTaPKaBA diberikan pada catatan sipil untuk dicatatkan. Namun jika pihak Catatan Sipil masih menolak, dan tidak bersedia menerima, maka dengan dasar surat penolakan tersebut, dimintakan yurisprudensi ke Pengadilan Negeri supaya diterbitkan surat perintah pencatatan.
§  Bagaimana jika ada yang hendak melangsungkan kawin beda agama, namun tidak bersedia diberkati di gereja?
Maka -sebagaimana dituturkan oleh Pdt. Sumardiyono– mekanismenya dapat diatur melalui persidangan Majelis Jemaat khusus yang agenda tunggalnya adalah mengesahkan perkawinan beda agama. Di dalamnya tidak ada berkat. Hanya doa.
§  Bagaimana jika ada yang bersedia diberkati di gereja, namun dengan tetap meminta pengakuan dan penghargaan atas perbedaan keyakinan yang dianutnya?
Mengapa tidak. Artinya, gereja dapat menghadirkan pemuka agama sesuai dengan agama yang dianut oleh salah seorang mempelai. Sebagaimana yang diberlakukan di GKJ Salatiga, pemberkatan perkawinan dapat dilakukan oleh pendeta dan kiai, secara bersamaan sekaligus, dengan menggunakan liturgi khusus.
Dibalik kesemuanya ini, segala sesuatu yang teknis pada hakikatnya hanya mengikuti dari hal-hal yang bersifat prinsip. Maka ketika secara prinsip gereja memutuskan untuk mengubah dirinya dari paradigma iman eksklusif/tertutup ke paradigma iman yang inklusif/terbuka, maka yang teknis dapat ditata dengan mendasarkan diri pada hal-hal yang prinsip. Akhirnya, perkawinan beda agama pada konteks tertentu, jika memang harus terjadi…mengapa tidak.***
Bahan rujukan:
- UU Perkawinan No.1 tahun 1974.
- Pdt. Andri Purnawan, Nikah Beda Agama, Mungkinkah?, di posting pada www.gkjwcaruban.org/….
- Weinata Sairin, J.M Pattiasina, ed., Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam Perspektif Kristen, himpunan telaah tentang perkawinan di lingkungan: Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, BPK-GM, 1994.
-Tata dan Pranata Greja Kristen Jawi Wetan, Majelis Agung GKJW, 1996
 OLEH HARDIYAN TRIASMOROADI di GKJW.WEB.ID

Bukan Karena Kebaikanku


Bacaan : Roma 1 : 1 – 5
Pujian : KJ 426
Nats : “Dengan perantaraNya kami menerima kasih karunia dan jabatan  rasul untuk menuntun semua bangsa, supaya mereka percaya dan taat kepada namaNya”[ayat 5]
Bagaimanakah caranya kita dapat menjadi saksi bahwa Tuhan Yesus yang menjadi sumber kehidupan kita? Haruskah kita membawa Alkitab ke manapun kita pergi? Atau membawa Pancaran Air Hidup ini dan membacakannya untuk semua orang yang kita jumpai?Kesaksian yang paling ampuh bukan sekedar lewat cara-cara yang terencana saja, tetapi melalui perbuatan kita setiap hari, orang lain akan mampu melihat bukti kasih Tuhan. Semuanya ini bersumber dari motivasi hati kita ketika akan melakukan suatu perbuatan.
Rasul Paulus bersaksi bahwa jabatan rasul yang dimilikinya akan dipakai untuk membawa umat bangsa-bangsa taat kepada-Nya. Kasih karunia dan jabatan rasul yang diberikan oleh Tuhan kepada Paulus adalah supaya semua bangsa percaya dan taat kepadaNya. Jadi kasih karunia dan jabatan itu diberikan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Kita juga sudah diberi berbagai kasih karunia dan jabatan atau status yang istimewa oleh Tuhan. Kita diberi status sebagai anak-anak Tuhan. Kasih karunia dan status itu diberikan kepada kita juga bukan hanya untuk diri kita sendiri.Status anak Tuhan adalah kasih karunia yang luar biasa.
Tuhan yang adalah Bapa kita itu menghendaki kita supaya kasih karunia dan status yang kita terima itu membuat orang lain percaya dan taat kepadaNya. Untuk itu, kita harus memelihara segala kasih karunia Tuhan dalam hidup kita itu setiap hari. Jangan disia-siakan. Kita harus membuktikan status anak Tuhan itu dengan sikap dan perbuatan kita yang nyata setiap hari sebagai apapun atau siapapun kita. Sebagai seorang ibu, sebagai seorang ayah, sebagai anak, sebagai pekerja, sebagai Penatua, Diaken, Pendeta, dsb.  Dengan demikian hidup kita menjadi berarti bagi semua ciptaan Tuhan. Ketika orang lain terberkati lewat tutur kata dan peran yang kita kerjakan, semua itu bukan karena kebaikan kita. Namun hanya karena kasih karunia Tuhan Yesus yang memampukan hidup kita senantiasa melakukan apa yang baik. [dee]
“Jadikan kasih karunia Tuhan membuat orang lain percaya dan taat kepadaNya!”

Sabtu, 23 Februari 2013

Ibadat Keluarga Harian GKJW


Pendahuluan
Ibadat adalah berhimpunnya warga untuk menghadap dan mewujudkan persekutuannya dengan Tuhan. Tujuan ibadat adalah menumbuh-kembangkan persekutuan orang percaya sehingga rencana karya TUHAN ALLAH makin berlaku dan nyata di dunia, demi kemuliaan nama Allah Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus.
Pranata GKJW tentang ibadat Bab IV pasal 9 menerangkan berbagai macam ibadat yang dilaksanakan GKJW, salah satunya adalah ibadat Keluarga. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.    Ibadat yang dilaksanakan oleh masing-masing keluarga di rumah masing-masing. Untuk ini Majelis supaya menyediakan tuntunannya.
2.    Ibadat yang dilaksanakan oleh beberapa keluarga secara bergilir dan bersifat “patuwen
3.    Ibadat yang dilaksanakan oleh beberapa keluarga di suatu tempat yang tetap.
Pada sejarah perkembangannya Ibadat keluarga di GKJW adalah ibadat yang berakar dan tumbuh dari “gerakan warga” yang tidak hanya berlatar belakang iman-kepercayaan yang sama tetapi juga adanya ikatan persaudaraan dan budaya Jawa yang kental di kalangan warga Jemaat. Bentuk awalnya persekutuan ibadat ini sangat sederhana dimana secara bergiliran (ideran) dalam setiap minggu (kamis) keluarga-keluarga kristen mengunjungi (tetuwi) kepada salah satu keluarga di Jemaat. Mereka saling bertemu dan berbagi cerita (kabar kinabaran) tentang segala sesuatu sebagai ungkapan rasa kebersamaan, kepedulian dan solidaritas. Lambat laun bentuk persekutuan ini kemudian menjadi bersifat formal Ibadat dan pengajaran, -bahkan bergeser menjadi ibadat Minggu mini. [1]
Terlepas dari bentuknya yang sekarang ini, ibadat keluarga ini telah menjadi urat nadi keberadaan GKJW yang memberi manfaat yang luar biasa bagi dinamika pertumbuhan jemaat-jemaat di GKJW.[2] Bahkan boleh dikatakan Ibadat keluarga (patuwen brayat) adalah trade mark GKJW.
Selain ibadat keluarga yang bersifat perkunjungan (Patuwen) pada setiap “kemisan” , di masing-masing keluarga Kristen GKJW (khususnya desa-desa Kristen) juga ada tradisi ibadat tutup hari (tutup dino) di masing-masing keluarga. Mereka berkumpul pada malam hari untuk menyanyi, berdoa, membaca Alkitab dan merenungkannya bersama. Diceritakan kesan masyarakat non Kristen sekitarnya saat memasuki desa Kristen saat malam begitu damai, dan sesekali terdengar kekidungan dari rumah-rumah warga yang sedang beribadat. [3] Ibadat yang sarat dengan kesetiaan, ketekunan dan kesederhanaan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi lingkungan sekitarnya yang kemudian bersimpatik. Sehingga melalui ibadat keluarga ini terjalin bukan hanya persaudaraan bathin -keakraban antar warga Jemaat saja, tetapi juga dengan warga masyarakat sekitarnya[4]
Maksud dan Tujuan
Pengakuan bahwa ibadat Keluarga adalah pilar kokoh bagi dinamika kehidupan berjemaat mengajak kita untuk tidak hanya bertanggung jawab memelihara kelestarian semangat dan bentuk persekutuan ibadat ini tetapi juga mengupayakan bentuk (format) baru ibadat ini agar dapat lebih inovatif, kreeatif dan menyenangkan untuk dilaksanakan oleh seluruh warga jemaat. [5]
Hal ini penting dilakukan sebab dengan perubahan sosial yang terjadi saat ini,-dimana terjadi perubahan gaya hidup dan tata nilai di dalam masyarakat, sangat berdampak serius terhadap kebersamaan keluarga-keluarga GKJW yang notabene adalah penyokong dinamika kehidupan gereja. Semangat persekutuan dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama (keluarga-keluarga) yang dibangun dengan ibadat keluarga ini tidak hanya dapat menolong mereka bertahan menghadapi berbagai tantangan dan godaan  dalam kehidupan rumah tangga mereka saja tetapi juga dapat menumbuhkan semangat bela rasa dan solidaritas terhadap sesama yang menderita.
Batasan penulisan
GKJW telah banyak melakukan langkah-langkah pembinaan terkait dengan seriusnya tantangan dan godaan yang dihadapi keluarga-keluarga GKJW dalam era modern ini. Mulai dari program SADAR, Pencanangan tema keluarga pada PKP III dan IV, Tata ibadat (Keluarga), Buku Katekisasi Perkawinan, Teologi Keluarga GKJW, buku panduan PA keluarga maupun penyediaan tuntunan PAH yang semakin kreatif yang kesemuanya itu untuk menunjang pemahamaman, wawasan panggilan keluarga GKJW di tengah-tengah masyarakat.
Terkait dengan berbagai hal yang telah diupayakan GKJW tersebut pembahasan dalam tulisan ini lebih di tekankan kepada pembinaan spiritualitas keluarga-keluarga GKJW melalui kegiatan Ibadat Keluarga Harian di rumah tangga masing-masing dengan mempergunakan sarana-sarana yang telah diupayakan oleh GKJW. Secara khusus yang akan diupayakan adalah menghidupkan kembali tradisi ibadat Keluarga Harian dengan tuntunan Ibadat yang disediakan oleh Majelis Agung.
Dalam penjelasannya (MA) di dalam pranata tentang ibadat Keluarga, adalah tugas Majelis Jemaat menyediakan tuntunan bagi Ibadat keluarga ini. Secara kelembagaan, tuntunan yang diberikan MA kepada warga Jemaat sudah ada yakni bahan-bahan pembinaan terbitan GKJW, tetapi dalam hal pelaksanaan ibadat khususnya Tata Ibadat keluarga masih diberikan dalam kerangka model ibadat keluarga yang bersifat perkunjungan (Patuwen brayat). Hal inilah yang mendorong penulis untuk menyusun model Tuntunan ibadat Keluarga di GKJW untuk menjawab kebutuhan akan tuntunan Ibadat Keluarga Harian yang dapat dipergunakan oleh keluarga-keluarga di GKJW dalam setiap harinya. Tata ibadat keluarga harian ini diharapkan sederhana namun secara liturgis-teologis dapat dipertanggung-jawabkan dan kontekstual.
Bacaan dan renungkan dalam Ibadat keluarga harian dapat diambil dari Daftar bacaan Alkitab Harian GKJW dan Pancaran Air Hidup yang telah disusun dan diterbitkan MA. Untuk nyanyian-nyanyian yang bersifat tetap, kami memilih dari antara Nyanyian-Nyanyian Kidung Jemaat, rohani populer yang bernada meditative. Alasannya adalah bagi latar belakang spiritualitas Jawa yang  bersifat meditative. Untuk nyanyian-nyanyian yang lain yang tidak tetap kita mempergunakan Kidung Jemaat dan Kidung Pasamuwan.
Pembahasan
Menyusun Tata Ibadat keluarga harian tidak jauh berbeda dengan menyusun Tata ibadat pada umumnya yang berdasarkan prinsip-prinsip umum Tata gereja khususnya pakem GKJW. [6] Tetapi tindakan sederhana ini tidak hanya dimaksudkan semata menambah model-model Tata ibadat Keluarga semata, lebih luas dari pada itu bagaimana menjemaatkan tradisi Ibadat Keluarga Harian yang sebenarnya sudah ada di lingkup GKJW (meski itu dulu). Bahwa jika itu mungkin diwujudkan tidak semata karena GKJW mengadopsi tradisi ibadat harian gereja lain bahkan tradisi sembahyang umat lain, tetapi sungguh dilatar belakangi sejarah dinamika persekutuan di GKJW sendiri serta perubahan cara pandang terhadap konteks yang dihadapi.
Dengan demikian perlu kita juga mengupas sedikit tradisi doa harian umat dan ibadat keluarga yang sudah ada dan sejarah perkembangannya, makna teologisnya, susunan dan isi dan unsur-unsur dalam ibadat harian. Diharapkan pemaparan ini dapat memperkaya kita di dalam memahami dan menyusun Tata ibadat keluarga harian di GKJW.
1. Sejarah perkembangan ibadat harian Jemaat Kristiani sampai abad pertengahan
Akar tradisi ibadat harian umat Kristen perdana tidak dapat dilepaskan dari tradisi ibadat orang Yahudi. Di dalam kitab Daniel 6:11 dan Mazmur 55:18 diceritakan secara tidak langsung mengenai kebiasaan menjalankan ibadat pagi, siang dan sore. Daniel 9 : 21-22 dan Ezra 9:4-6 diceritakan bahwa ada kaitannya juga dengan korban petang.
Doa yang selalu dan wajib diucapkan setiap pagi dan sore adalah shema yisrael (ul 6:4-7).
Yesus setia menjalankan ibadat tiga waktu ibrani ini. Seperti yang diceritakan Mark 1:35, 6:46. kehidupan Yesus sungguh merupakan ungkapan pujian demi kemuliaan Allah di surga. (Yoh 17:4). Keempat Injil di berbagai kesempatan menunjukkan Yesus sebagai pendoa yang mengajar para muridnya supaya tiada henti-hentinya berdoa (Luk 18:1). Para murid melanjutkan pesan ini kepada gereja perdana dengan bersama melaksanakannya menurut waktu doa dan korban bangsa Yahudi.
Sejak awal abad II telah ada kesaksian-kesaksian tentang waktu doa yakni : pagi, siang dan sore. Tertulianus menyebutnya : “Orationes legitimate” artinya : waktu doa yang sah tertulis menurut kebiasaan. Menurut Hippolitus dari Roma : para diakon dan imam harus berhimpun setiap pagi di suatu tempat menurut ketetapan uskup untuk merayakan ibadat sabda (pengajaran dan doa) bersama jemaat. Untuk ibadat sore, terutama upacara penyaaan lampu (lucernarium) menurut adat kebiasaan Ibrani, Yunani dan Romawi, dilaksaknakan juga bersama-sama. Konstitusi apostolic dari abad IV telah memperlihatkan suatu struktur yang ibadat sore.
Pada abad III dan IV berkembanglah jam ibadat menjadi lima waktu yakni : Laudes, Tertia, Sexta, Nona, Vesperae.
Dalam abad IV sudah merupakan kebiasaan umum baik di barat maupun Timur bahwa ibadat pagi dan sore dilaksanakan di dalam gereja secara bersama-sama baik awam maupun klerus. Waktu Primamerupakan tambahan dari Casianus (380) dan waktu Completorium berasal dari Basilius. Dua waktu tambahan ini lebih terbatas dilaksanakan oleh biara. Benedictus (543) sangat berjasa menyususn secara lengkap dengan rumusan-rumusan doa, sehingga struktur ibadat harian Romawi mendapat coraknya sendiri menjadi:Matutinum-Laudes-Prima-Tertia-Sexta-Nona-Vesperae-Completorium.
Pada abad pertengahan terbitlah Brevarium yakni buku yang berisi daftar ringkasan dan petunjuk serta komentar singkat yang menjelaskan teks-teks yang terdapat dalam ibadat Harian yang dipakai pada ibadat harian, sebab waktu itu banyak buku ibadat Harian yang dipakai pada perayaan bersama. Pada abad XI semua buku itu disatukan dengan nama : Tabelaria dan dimaksudkan bagi mereka yang berada dalam perjalanan demi pemakaian praktis.
2.    Makna teologis
Ibadat Harian mengungkapkan pengudusan hari; dalam arti bahwa waktu ke waktu kita menghayati kesatuan dengan Allah. Dengan demikian sekaligus menunjukkan bahwa sepanjang tahun liturgi karya penebusan berlangsung saat demi saat, dari matahari terbit sampai terbenam dan terbit lagi.
3.    Struktur / susunan  Ibadat Harian
Ibadat harian terdiri dari :
1.    Pembukaan Ibadat Harian (invitatorium)
2.    Ibadat bacaan (Officium Lectionis)
3.    Ibadat pagi (Laudes)
4.    Ibadat siang /pukul 09.00, 12.00, 15.00 (Hora Media)
5.    Ibadat sore (Vesperae)
6.    Ibadat Penutup (Completarium)
4. Unsur-unsur Ibadat Harian
1.     
1.    Mazmur-Mazmur
2.    Kidung PL atau PB
3.    Bacaan-bacaan
4.    Madah dan lagu singkat
5.    D oa-doa :
1.    i.      Doa permohonan
2.    ii.      Doa Bapa kami
3.    iii.      Doa penutup
4.    iv.      Hening
5.    Ibadat keluarga Yahudi dan Perkembangannya di Jemaat Kristen
Pada zaman Yesus ,ada tiga pusat ibadat orang Yahudi yaitu Bait suci di Yerusalem, sinagoge dan rumah. Setiap tempat ini telah mempengaruhi tata kehidupan Kristen. Tetapi dalam rangka pembahasan ini, kita memaparkan tradisi ibadat di rumah tangga Yahudi.
Orang-orang Kristen perdana melanjutkan tradisi ibadat Yahudi di Bait suci dan sinagoge, tetapi upacara perjamuan bermula dari penghidangan makanan kudus di rumah. Menurut ajaran dan sistem Yudaisme, rumah atau kehidupan rumah itu juga dianggap sebagai pusat ibadat. Orang tua mempunyai tugas untuk memberi pengajaran kepada anak-anak mereka di rumah.
Dalam kehidupan rumah tangga, roti dirayakan dengan berekhah. upacara-upacara pemberian berkat atas makanan dan anggur. Telah cukup lama upacara di rumah ini menjadi pusat yang penting dalam kegiatan ibadat yang juga dilakukan oleh Yesus dan pengikut-pengikutNya : orang-orang Kristen perdana. Berekhahadalah salah satu dari berkat-berkat terpenting dalam Yudaisme. Berekhah ini adalah “sebuah ekspresi kuno suasana doa bangsa Yahudi yang berasal dari Tata Bait Suci. Berekhah mempertegas idaman orang Yahudi tentang pengedepanan karya dan pengkudusan segala sesuatu dari setiap tindakan Allah dengan ucapan syukur..berekhah adalah “korban puji-pujian” orang Yahudi yang mengkuduskan setiap tindakan dalam hidup setiap hari. Pada masa Yesus, tindakan pengudusan seluruh hidup tidak hanya di bait suci, tetapi juga dinyatakan pada saat menyantap makanan yang biasa di rumah pada hari sabat atau perayaan-perayaan lainnya.
Mengenai makanan sabat, kepala rumah tangga mengambil roti, mengucapkan berekhah, setelah itu roti dipecah-pecahkan. Berekhah mulai dengan kata-kata sebagai berikut :”diberkatilah Engkau ya Tuhan Allah kami, Raja alam semesta … Pemecahan roti itu belum termasuk makan, tetapi merupakan upacara yang dianggap bagian dari doanya. Selama makan roti tersebut, dua cangkir atau cawan anggur diisi. Setelah berdoa, barulah seluruh keluarga makan bersama. Setelah selesai makan, kepala keluarga mengisi cawan yang ketiga dan mengucapkan berkat yang lain. Itulah yang merupakan doa sesudah makan. Yesus Kristus mengetahu pola ini pada waktu Perjamuan malam terkhir. Yesus hanya menggantikan kata-kata berkat Yahudi yang biasa dengan kata-kata sendiri.
Rasul Paulus kemudian memindahkan acara makan bersama-sama ke permulaan ibadat Jemaat Kristen dan non Kristen makan dulu, sesudahnya orang yang belum Kristen pergi, barulah perjamuan kudus dimulai. Berikutnya memecahkan roti, berdoa. Berekhah dan memberkati piala anggur, dijadikan doa syukur agung dan Perjamuan kudus oleh gereja (Katolik).
6. Menuju Ibadat Keluarga Harian GKJW
Ibadat Keluarga kristiani di rumah tangga amatlah penting. Sebab rumah atau kehidupan rumah tangga itu juga dapat dianggap sebagai pusat ibadat. Ibadat keluarga harian memperoleh dasar teologis yang kuat baik dalam tradisi ibadat harian keluarga-keluarga Yahudi, maupun dalam kehidupan kekristenan mula-mula (gereja perdana). Dalam ibadat keluarga setiap orang tua mempunyai tugas untuk memberikan pengajaran dan teladan kepada anak-anak mereka di rumah.
Dalam usaha menjemaatkan ibadat keluarga harian kita menghadapi berbagai tantangan dan masalah yang muncul satu sesudah yang lain. Tantangan-tantangan itu harus dihadapi agar dicari dan ditemukan jalan keluar dari kesulitan-kesulitan itu, bukan lari dari kesulitan yang menghadang. Berikut ini beberapa masalah yang mungin dialami :
1.    Pandangan jemaat yang diwariskan dari generasi ke generasi ratusan tahun tentang ibadat keluarga harian atau ibadat harian adalah tradisi Yahudi dan umat Katolik saja dan GKJW punya bentuk lain yang tidak perlu meniru atau ikut-ikutan.
2.    Sejak dulu tidak ada Tata ibadat dari GKJW tentang ibadat Keluarga yang sifatnya harian. Diserahkan saja pada masing-masing keluarga, sebab mereka mempunyai kebiasaan dan kekhasan sendiri-sendiri. Membuatnya hanya mempersulit dan membebani mereka.
3.    Jemaat hidup dalam dunia yang penuh macam-macam kegiatan, ibadat keluarga harian hanyalah pemborosan waktu.
4.    Tata ibadat dan bacaan Alkitab harian kadang-kadang tidak sesuai dengan situasi bathin kita dan keluarga.
5.    Masing-masing keluarga tidak diperlengkapi dengan sarana-sarana ibadah yang memadai. Misalnya : kepemilikan Alkitab setiap anggota keluarga, kidung Pujian dan buku renungan harian atau buku-buku doa penunjang.
6.    Keluarga tidak memilki kebiasaan membaca lebih-lebih bacaan rohani dan menyanyi.
7.    Para pendeta atau anggota majelis yang lain saja kadang tidak melakukannya. Apa tidak justru nantinya hidup dalam kemunafikan?
Bagaimana Ibadat keluarga harian ini dapat diwujudkan dalam keluarga Kristen saat ini dengan segala persoalan dan kesibukan masing-masing ? Hal ini memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak mungkin dilakukan asalkan ada komitmen yang sungguh-sungguh dari seluruh anggota keluarga. Pemahaman tentang arti keluarga dan kesadaran Allah adalah pusat dari hidup keluarga orang percaya menentukan kesungguhan untuk dilaksanakannya ibadat keluarga harian ini. intinya adalah bahwa setiap keluarga berhak menuntut kabar Baik dari Injil itu sebagai milik dan menjadi bagian hidupnya.
Demikian pengantar kami dan selamat beribadat bagi Dia yang telah menciptakan dunia dan segala isinya dan menyelamatkan kita, dan sedang berkarya untuk mendamaikan seluruh dunia dengan Diri-Nya. Baginyalah kemuliaan selama-lamanya.


[1]Ed. Pdt. Sumardiyono, 80 tahun, GKJW Jemat Malang,  Panitia HUT ke-80 GKJW Jemaat Malang,  2003, p.79
[2] Sumardiyono, 80 Tahun GKJW Jemaat  Malang, Panitia HUT ke-80 GKJW Jemaat Malang, 2003, p. 107
[3]Ed. Pdt. Sumardiyono, 80 tahun, GKJW Jemat Malang,  Panitia HUT ke-80 GKJW Jemaat Malang,  2003, p.77
[4] Ibid. p. 109
[5] Tata Ibadat GKJW, MA GKJW, cet 2, tahun 2001, p. 51 Pemberkatan perkawinan
[6] Pakem GKJW formulasi liturgina nya mengacu kepada perikop Panggilan Yesaya (Yes 6) –lebih lanjut simak penjelasan Pdt. Didik Prasetyoadi M dalam pengantar Tata Ibadat GKJW

Oleh Patria Yusak (Pernah menjadi vicar di GKJW Malang tulisan dimuat di gkjw.web.id)